02 November 2026
Headline News

Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010  tentang Organisasi dan Perangkat daerah Kota Tangerang Selatan

TUGAS POKOK

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (PD) Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat Kota Tangerang Selatan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan tugas dan fungsi sesuai dengan visi dan misi walikota di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah.

FUNGSI

Perencanaan dan perumusan kebijakan program Inspektorat;

Pelaksanaan pengkoordinasian Inspektorat, antara lain :

Pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;

Pelaksanaan fasilitasi program kerja Inspektorat;

Pelaksanaan pengusutan, pengujian dan penilaian;

Pelaksanaan pelaporan pengawasan; dan

Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.